Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun ini akan mulai memberlakukan BPKB elektronik. Langkah tersebut sebagai bentuk konversi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional ke sistem digital.
Hal ini diungkapkan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Kata dia, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor).

Baca juga: Begini Wujud BPKB Elektronik Nantinya, Bukan Berbentuk Aplikasi atau Kartu
“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ungkap Yusri dilansir NTMC Polri, Selasa (3/1/2023).
Namun sayang, meski diakui penerapan kebijakan BPKB elektronik akan dilakukan tahun ini, Yusri sendiri belum membeberkannya secara detail. Karena menurutnya, saat ini masih dalam tahap perancangan.

Kendati demikian, Yusri berharap dengan adanya BPKB berbentuk baru ini, maka bisa membuat Kepolisian dapat memberikan layanan lebih baik lagi kepada masyarakat.
Baca juga: Kendaraan Mesin Bensin Konversi ke Listrik, STNK dan BPKB Wajib Diubah
BPKB Elektronik Tetap Berbentuk Buku

Perlu dicatat dan tidak salah arti, bahwa BPKB elektronik tetap berbentuk buku, namun sudah dilengkapi cip dan menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID).
Sama seperti e-Paspor, kata Yusri, BPKB tetap berbentuk buku namun terdapat logo cip pada sampul paspor sebagai penanda bahwa ada perangkat tersebut di dalamnya.
Seberapa Penting BPKB

Seperti disebutkan Yusri, meski BPKB akan ada embel-embel elektronik, namun fungsinya tetap sama, yaitu jadi bukti sah kepemilikan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.
BPKB sendiri tidak boleh rusak atau hilang. karena jika rusak maka nilai kendaraan akan diragukan. Apalagi kalau hilang, maka mobil atau sepeda motor yang Anda miliki bisa disangka bodong. Maka dari itu BPKB sangat penting.

Tapi satu hal yang perlu dicatat, meski dokumen ini sangat penting, namun tidak perlu dibawa-bawa seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena jika dibawa-bawa dan hilang atau berpindah tangan tanpa sepengetahuan Anda, bisa saja orang yang menemukan atau mengambil BPKB dijadikan barang jaminan untuk mendapatkan uang.
Nah, jika hal itu terjadi, maka yang dirugikan Anda, karena identitasnya akan tercatat alamat dan nama Anda. Alhasil Anda harus membayar cicilan perbulan dengan besaran sesuai yang telah dipinjam.
Source: BPKB Elektronik Mirip E-Paspor Akan Diterapkan Tahun Ini, Pakai Chip Khusus